DIALEKSIS.COM | Jakarta - Isu alokasi tambahan kuota haji 1445 H/2024 M mencuat seiring dibentuknya Panitia Khusus Hak Angket Haji oleh DPR. Salah satu hal yang ditanyakan terkait kuota tambahan dialokasikan 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
DIALEKSIS.COM | Madinah - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan tidak ada penyalahgunaan dalam pemanfaatan kuota tambahan pada operasional ibadah haji 1445 H/2024 M. Penegasan ini disampaikan Menag saat dimintai respons terkait isu tentang pengalihan kuota tambahan.